Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Gempur

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
23 Juli 2020, 12:07
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Berbagai penindakan dilakukan Bea Cukai dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

Pada Sabtu (11/7) lalu, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 3.792.000 batang, dan dilanjutkan pada Senin (13/7) tim petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menindak pengiriman rokok ilegal sebanyak 533.000 batang.

“Ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 132.000 batang dan rokok dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 400.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp542 juta dan total potensi kerugian negara Rp315 juta lebih” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot menyampaikan tim petugasnya bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal melakukan pengejaran target operasi yang sedang melaju di Jl. Raya Lingkar Demak hingga masuk jalan tol.

“Tim petugas kemudian berhasil melakukan pencegahan di Rest Area KM 294 Jalan Tol Pemalang-Pejagan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan mobil tersebut dengan didampingi security Rest Area,” jelas Gatot.

Dari hasil pemeriksaan awal, mobil, sopir SL (37), dan kenek YA (23) serta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...