Bea Cukai Sita 200 Ribu Rokok Ilegal di Tiga Provinsi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
24 Juli 2020, 13:00
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Bulan ini, Bea Cukai di berbagai wilayah telah menindak jutaan batang rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai di tiga provinsi ini turut menambah jumlah penindakan rokok ilegal.

Tim petugas Bea Cukai Malang pada Jumat (10/7) dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, juga sekaligus memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran.

Salah satu penindakan dilakukan petugas Bea Cukai di Kecamatan Karangploso, Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif, menjelaskan bahwa dalam operasi pasar kali ini, petugasnya dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan operasi di beberapa toko dan warung dengan memeriksa stok penjualan rokok.

“Tim petugas kemudian berhasil menemukan sebanyak 10.500 batang rokok ilegal senilai Rp10,7 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 juta,” ungkap Latif.

Selain penindakan tersebut, tambahnya, tim juga menyita di desa lainnya sebanyak 300.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp136,8 juta.

Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat merupakan tantangan yang besar bagi Pemerintah, dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut yang dapat merugikan masyarakat di berbagai hal, untuk itu masyarakat perlu memiliki pengetahuan dasar agar dapat mengenali perbedaan antara rokok legal dan ilegal,” ujar Latif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...