Sertifikasi Emas PESK untuk Kesejahteraan Rakyat dan Negara

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
16 September 2020, 13:33
Webinar International - UNDP Gold
Katadata

Pengelolaan pertambangan emas skala kecil (PESK) yang menggunakan merkuri terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Tidak hanya melakukan pengelolaan PESK dari sisi kebijakan dan teknologi, namun juga dari sisi rantai pasok emas PESK (penyediaan pasar emas PESK yang legal).

Seperti yang diketahui, mayoritas PESK saat ini adalah illegal dan menggunakan bahan berbahaya beracun (B3) tanpa dikelola secara bertanggungjawab dan berkelanjutan. Salah satu B3 yang digunakan adalah merkuri, bahan yang dilarang di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) dan bahkan di dunia melalui Konvensi Minamata.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)saat memberikan keynote speech bahwa “masalah yang belum berhasil dituntaskan tersebut membawa makna bahwa hak-hak rakyat terhadap sumberdaya alam belum sepenuhnya terpenuhi. Namun dengan semangat perbaikan untuk memberikan manfaat jangka panjang dan perlindungan lingkungan yang lebih baik, diterbikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang memperkuat posisi pertambangan rakyat. Luasan WPR yang berdasarkan UU sebelumnya hanya 25 Ha menjadi 100 Ha. Kedalaman tambang yang sebelumnya hanya 25 meter menjadi 100 meter. Luas wilayah IPR perorangan dari 1 Ha menjadi 5 Ha dan dapat diperpanjang maksimal 10 tahun dan diperbaharui setiap 2x 5 tahun. Dengan adanya kegiatan pertambangan rakyat yang lebih jelas, pemerintah mengharapkan adanya pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Salah satu strategi pengelolaan PESK yang disampaikan oleh Bapak Ir. Yudi Anantasena, M.Sc, Deputi bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam (TPSA), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) saat membuka acara ini adalah sertifikasi emas PESK untuk mengoptimalkan rantai pasok emas PESK. “Saat ini, alur rantai pasok perdagangan emas PESK cukup panjang dengan berbagai pelaku usaha informal yang terlibat. Sebagai akibatnya penambang kecil hanya mendapatkan porsi keuntungan yang sedikit. Selain itu, diantara berbagai pelaku usaha informal yang terlibat dalam sektor PESK juga terdapat pemasok merkuri. Sehingga apabila emas PESK tersertifikasi, tidak hanya meningkatkan harga jual emas PESK, namun juga diharapkan akan memutus mata rantai merkuri di PESK”.

Serifikasi emas telah dilakukan di beberapa negara termasuk Peru, Kolombia, yang didukung oleh Non-government Organization (NGO) Alliance for Responsible Mining. NGO ini mendorong PESK untuk menjadi legal, melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan. Bagi PESK yang sudah legal dan melakukan perbaikan berkelanjutan, NGO ini akan membantu menghubungkan pasar emas resmi dengan PESK. Sejak 2014, sebanyak 1,4 ton emas PESK yang dibina telah terjual ke pasar resmi dan membawa keuntungan > 5,9 miliar USD bagi PESK.

Hal tersebut juga dapat dilakukan di Indonesia. Proyek Global Opportunities for Long-term Development of Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM) Sector: Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s ASGM Project (GOLD-ISMIA), yang merupakan kerjasama antara KLHK, BPPT dan UNDP membantu penambang PESK mendapatkan akses pasar perdagangan emas yang formal, transparan dan bertanggung jawab. Unit bisnis ANTAM, Logam Mulia, merupakan perusahan pemurnian Logam Mulia di Indonesia ( terdaftar di Good Delivery List of LBMA (London Bullion Market Association)) yang berpotensi untuk dapat bekerjasama dengan PESK. Hal ini didukung dengan paparan GM Logam Mulia, ANTAM, Bapak Muhammad Abi Anwar, yang menyatakan bahwa “estimasi produksi emas PESK pada tahun 2018 sebanyak 105 ton/tahun. Jika isu-isu PESK seperti pencucian uang, royalti, K3, dan lingkungan ini dapat diselesaikan, kerjasama antara Logam Mulia ANTAM dengan PESK yang legal dapat meningkatkan produksi emas ANTAM hingga mencapai kapasitas maksimumnya yaitu 80 ton/annum. Potensi Kerjasama yang dapat dibangun adalah PESK mengolah emasnya di dore processing plant atau langsung mengirimkan bullion-nya ke refining plant”.

Terkait dengan sertifikasi emas PESK, Bapak Y. Kristianto Widiwardono (Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi, Badan Standarisasi Nasional (BSN)) menyatakan bahwa “BSN sudah memiliki sertifikasi produk emas dengan rentang 8-24 karat atau logam emas murni. Namun tidak ada SNI khusus untuk produk emas PESK. Oleh karena itu, BSN membuka kesempatan untuk sertifikasi produk emas PESK yang dihasilkan dari pengolahan emas tanpa merkuri dan yang melakukan pengelolaan lingkungan”.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...