Jamin Kredit UMKM, BRI Sinergi dengan Askrindo & Jamkrindo

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
7 Juli 2020, 22:38
Bank Rakyat Indonesia
Katadata

Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2020 mengenai Tata Cara Penjaminan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)  dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Bank BRI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Askrindo dan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menjamin kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19, pada Selasa (6/7) di Jakarta. 

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari mandat pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan menggerakkan kembali UMKM yang terkena dampak pandemik sehingga debitur UMKM bisa bertahan atau kembali beraktifitas,” kata Direktur Utama Bank BRI Sunarso.

Melalui mekanisme penjaminan ini, BRI juga semakin optimistis dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” Sunarso menambahkan.

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, terdapat beberapa kriteria bagi UMKM selaku terjamin, antara lain pelaku UMKM baik perseorangan, koperasi maupun badan usaha dengan plafond maksimal Rp10 miliar dengan tenor pinjaman maksimal tiga tahun. 

Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM - BRI
Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM - BRI (Katadata)

Selain itu, debitur mempunyai kolektibilitas Performing Loan per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). 

Sunarso menambahkan dalam perjanjian penjaminan ini Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin pinjaman program PEN yang direalisasikan. Adapun Pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud. 

“ Bank BRI sebagai penyalur kredit akan selalu tetap menerapkan azas prudential banking serta berpedoman pada syarat dan ketentuan atas penjaminan tersebut,” kata Sunarso.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pihak untuk melakukan percepatan implementasi kebijakan Pemerintah untuk menangani dampak virus Corona terhadap perekonomian. Salah satunya melalui program penjaminan modal kerja kepada UMKM terdampak. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...