e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak: Solusi Bukti Potong Elektronik

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
20 Juli 2020, 16:05
Ditjen Pajak E-bupot
Katadata

Mulai 1 Agustus 2020, bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 harus menggunakan e-Bukti Potong (e-Bupot)  untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh tersebut. Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan peraturan ini dengan menerbitkan Surat Keputusan No. KEP-269/PJ/2020 yang mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia untuk wajib menggunakan e-Bupot (e-Bukti Potong) untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik.

Imbauan menggunakan e-Bupot ini sudah ada sejak 2019 lalu, tepatnya tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019. Namun kini, DJP berharap seluruh PKP mulai membuat bukti potong secara elektronik.

Peralihan pembuatan bukti potong secara manual ke elektronik ini sejalan dengan banyaknya PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik dan membuat invoice elektronik. Selain itu, beberapa urusan perpajakan telah dilakukan secara digital, seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

Karena itu, pembuatan bukti potong secara elektronik ini dapat mempermudah dan mempercepat Anda dalam mengurus perpajakan bisnis Anda. Untuk membuat bukti potong elektronik, Anda dapat memanfaatkan teknologi dari penyedia jasa aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak dari PT Achilles Advanced Systems.

Berdiri sejak September 2014, OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang turut membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah dan terintegrasi.

Dengan OnlinePajak, Anda dapat melakukan proses hitung, setor, lapor berbagai jenis pajak. Kini, Anda juga dapat membuat bukti potong elektronik PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 melalui fitur e-Bupot PPh 23/26. Berkenalan dengan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak merupakan salah satu fitur terbaru dari OnlinePajak.

Selain dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/PPh Pasal 26 secara elektronik, Anda juga dapat menerbitkannya tanpa perlu tanda tangan basah, dan dapat melaporkannya langsung secara real time. Bukti pemotongan tersebut pun tersimpan rapi dalam sistem cloud yang aman, serta dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Fitur e-Bupot PPh 23/26 dari OnlinePajak juga memiliki antarmuka yang rapi sehingga Anda dapat melihat semua detail mengenai bukti pemotongan yang telah Anda buat dengan jelas dan benar. Tersedia pilihan filter sehingga Anda dapat menampilkan bukti potong berdasarkan statusnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...