Perlindungan dari Risiko Penyakit Kritis
Risiko orang Indonesia terserang penyakit kritis terus meningkat. Dilihat dari prevalensi pada tahun 2013 dibanding 2007, jumlah penderita stroke menduduki tingkat pertama dengan kenaikan 14 kali lipat. Disusul penderita kanker yang meningkat 3,5 kali lipat, hepatitis naik dua kali lipat, jantung naik 0,6 persen, dan diabetes naik 0,5 persen.
Besaran biaya pengobatan penyakit kritis tidak bisa dibilang murah, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ditambah, perawatan bisa berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Untuk meminimalisir risiko, asuransi penyakit kritis bisa menjadi pilihan.
Dengan mengikuti asuransi penyakit kritis, pemegang polis mendapatkan beragam manfaat. Mulai dari mendapatkan biaya pengobatan, pengembalian 100 persen uang pertanggungan apabila meninggal dunia, dan mencegah hilangnya aset serta jerat utang. Apabila mengikuti Prucrisis Cover Benefit Plus 61, pemegang polis akan mendapatkan perlindungan komprehensif 61 penyakit kritis.