Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan nyaris seluruh negara di dunia melumpuhkan perekonomian. Sebagian besar industri terhenti. Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga terkena dampak. Pemerintah melalui Ditjen Pajak berupaya membantu UMKM melalui pandemi ini dengan memberikan sejumlah insentif. Tujuannya, UMKM bisa bangkit lagi dan kembali tumbuh bersama Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, belum semua UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Karena itu, Ditjen Pajak akan terus berupaya mendorong UMKM untuk memaksimalkan insentif pajak
Direktur Jendral Pajak
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UMKM
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia
Pendiri Littlethoughts Planner
Katadata
Tidak semua UMKM bersedia memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak DJP mencatat, ada 2,3 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final, meski pemerintah sudah memberikan insentif berupa PPh Final ditanggung pemerintah (DTP). Ditjen Pajak mengapresiasi para wajib pajak UMKM yang tetap membayar PPh Final, walau mengalami kesulitan usaha di tengah pandemi corona. Ditjen Pajak berharap UMKM bisa bangkit dan melalui masa pandemi ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak
Pemilik Usaha Mpok Nini
CEO Sinergi Business Solution (SBS)
Founder & CEO Panenmaya Group
Moderator