LinkAja sebagai uang elektronik nasional telah meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik Syariah pertama di Indonesia pada tanggal 14 April 2020. Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus membangun dan mengembangkan ekosistem syariah di Indonesia dengan memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ekonomi dan keuangan Syariah melalui program dan produk Layanan Syariah LinkAja untuk dapat menjangkau masyarakat Indonesia yang lebih luas.
Fokus pada pemberdayaan UMKM di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja menginisiasi pelatihan virtual bertajuk Layanan Syariah untuk UMKM Indonesia sebagai sarana bagi pelaku UMKM untuk membekali diri dalam rangka meningkatkan ketahanan bisnis di era pandemi ini melalui serangkaian pelatihan. Mulai dari siasat UMKM dalam mengelola bisnis di tengah masa pandemi, menyusun strategi pemasaran digital yang berkelanjutan, hingga pentingnya sertifikasi halal untuk semakin menunjang perkembangan bisnis.
Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik nasional membantu pelaku UMKM untuk dapat memaksimalkan teknologi digital sebagai salah satu upaya meningkatkan produktivitas usaha untuk meningkatkan bisnis di tengah pandemi COVID-19. Layanan Syariah LinkAja memberikan ruang bagi UMKM untuk dapat melakukan transaksi ekonomi secara digital dengan menjadikan UMKM sebagai merchant LinkAja.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
CEO LinkAja
Moderator
Pada saat pandemi COVID-19, pelaku UMKM menjadi pihak yang paling terdampak dan bahkan telah merugi cukup dalam karena terjadi penurunan penjualan. Karena itu, penting untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi keuangan bisnis termasuk UMKM.
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM
Co – Founder & CEO Halofina
Moderator
Strategi bisnis yang mengedepankan konsep digitalisasi dan keberlanjutan kini makin menjadi tuntutan. Utamanya, terkait pandemi COVID-19 yang menjadikan bisnis seperti pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus mampu bertahan dengan berbagai perubahan di era serba digital.
Pendiri Keripik Pedas Maicih
Marketing & Creative Director Macarina
Moderator
Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai dengan norma agama, industri, dan bisnis. Dengan pengusaha melakukan sertifikasi halal, maka konsumen menjadi lebih percaya terhadap kualitas produk halal tersebut karena penerapan standard yang terjamin.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Katadata
Sertifikasi dan standardisasi produk menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar produk mampu berkompetisi global di era globalisasi ini, dan sertifikasi halal adalah salah satunya.Sertifikasi halal juga penting untuk produk UMKM. Selain memberikan jaminan halal kepada konsumen dalam negeri, sertifikat halal akan menjadikan produk UMKM dapat bersaing di pasar ekspor. Sebab, salah satu syarat ekspor, terutama ke negara muslim adalah adanya sertifikat halal.
Wakil Direktur LPPOM MUI
Katadata