Image title
Oleh Tim Redaksi
24 April 2019, 23:52

Alur Hasil Coblosan, dari Kotak Suara hingga Kantor KPU

Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dilakukan serentak pada 17 April lalu. Meski penghitungan suara sudah dilakukan di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), proses penghitungannya belum berakhir. Masih ada proses selanjutnya, yakni rekapitulasi suara yang ditargetkan selesai pada 22 Mei mendatang.

Rekapitulasi adalah bagian penting dan krusial dalam rangkaian Pemilu. Rekapitulasi dilakukan untuk mengelompokkan suara pemilih berdasarkan wilayahnya yang disusun dalam bentuk tabulasi. Prosesnya dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi, hingga nasional.

Proses rekapitulasi ini dilakukan terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas. Media massa pun diperbolehkan hadir. Publik juga dapat ikut mengawal jalannya rekapitulasi suara melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Aplikasi tersebut adalah bentuk keterbukaan KPU guna menjaga kepercayaan publik. Masyarakat bisa mengetahui dan mengikuti hasil penghitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

“Aplikasi Situng nantinya akan digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi serta penetapan hasil Pemilu,” kata Arief Budiman, Ketua KPU.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami