Dini Apriliana
20 April 2020, 20:58

Video: Imei Resmi Berlaku, Ponsel Ilegal Tutup Buku?

Pemerintah resmi memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Sabtu, 18 April 2020. Handphone dan tablet yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum tanggal pemberlakuan aturan, tetap bisa digunakan meski IMEI tak terdaftar alias ilegal.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat legalitas alias ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir ponsel dan tablet yang dimilikinya akan terdampak. Sebab, aturan IMEI berlaku ke depan. Perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami