Video selanjutnya
Video: Konsekuensi Status Bencana Nasional Covid-19
Penetapan virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/4) membawa implikasi langsung. Salah satunya penegasan rantai komando penanganan pandemi di bawah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu penanganan bencana akan berjalan dengan mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB dalam UU ini, mekanisme komando gugus tugas semakin jelas. Dalam Pasal 50 UU 24 Tahun 2007, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki sejumlah kemudahan akses saat darurat bencana.
Kemudahan tersebut terdiri dari pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi hingga cukai, dan perizinan. Lalu ada kemudahan akses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang serta barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.