Dini Apriliana
8 September 2021, 14:22

Video: STPR Sudah Tak Berlaku, Ganti Jadi PeduliLindungi

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/9). Namun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami