Dini Apriliana
8 September 2021, 14:22

Video: STPR Sudah Tak Berlaku, Ganti Jadi PeduliLindungi

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/9). Namun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini