Dini Apriliana
1 Oktober 2021, 19:10

Video: Tarif Pajak Orang Kaya RI Naik Jadi 35 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pajak bagi orang kaya menjadi 35%. Hal ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI. Dalam draf RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia pada Kamis (30/9/2021), tepat nya pada Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kayak sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami