Dini Apriliana
1 Oktober 2021, 19:10

Video: Tarif Pajak Orang Kaya RI Naik Jadi 35 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pajak bagi orang kaya menjadi 35%. Hal ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI. Dalam draf RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia pada Kamis (30/9/2021), tepat nya pada Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kayak sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami