Video selanjutnya
Video: Bharada E Dijerat 3 Pasal, Ada Soal Persekongkolan Pembunuhan
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam keterangan persnya semalam, Rabu (3/8), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 55, melansir Antara, berisi tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan (turut serta). Sedangkan pasal 56 tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, tim sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk di dalamnya 11 keluarga Brigadir Yosua, tujuh ajudan Ferdy Sambo, dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forensik.