Sorta Tobing
19 Oktober 2022, 15:00

Video: Tak Hanya Parasetamol, Kemenkes Setop Sementara Obat Sirup

Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, hingga apotek menghentikan sementara pemberian obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk anak. Hal ini diatur pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01/05/III/3461/2022 yang terbit Selasa (18/10).

Orang tua yang memiliki anak di bawah usia lima tahun atau balita diminta tidak mengonsumsi obat secara bebas, tanpa anjuran tenaga kesehatan. Perawatan anak di rumah dianjurkan tanpa intervensi obat-obatan.

Apa sebab pemerintah mengeluarkan anjuran itu? Simak dalam video berikut ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami