Hasna Salsabila
1 Agustus 2024, 09:05

Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Perkosaan, Bagaimana Ketentuannya?

Pemerintah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang dibahas adalah legalisasi aborsi bagi korban kekerasan seksual.

Kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan sebagai penyebab kehamilan.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami