Image title
Oleh Nadia Raichan
21 Januari 2025, 18:37

Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat, Dicurigai untuk Reklamasi

Pagar laut lebih dari 30 kilometer di kawasan perairan Tangerang ternyata telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), yang menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini bertujuan untuk reklamasi lahan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai pemasangan pagar tersebut sebagai bagian dari upaya rekonstruksi atau reklamasi yang tidak memiliki izin resmi. Dalam video ini, kami mengupas tuntas mengenai temuan ini, serta tanggapan dari pihak berwenang yang telah memutuskan untuk membongkar pagar laut pada Rabu (22/1). Simak penjelasan lengkapnya!

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini