Image title
Oleh Nadia Raichan
12 Februari 2025, 11:09

Penunjukan Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI!

Penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menimbulkan kritik tajam dari pengamat militer. Langkah ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Dalam video ini, kita bahas pandangan pengamat militer mengenai masalah ini, serta usulan reformasi regulasi di tubuh TNI.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami