Ikuti Anies, Ridwan Kamil Akan Ajukan PSBB untuk Bogor, Depok & Bekasi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
7 April 2020, 17:53
PSBB, depok, bekasi, bogor, covid-19
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga kiri) usai rapat koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengajukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) terutama untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. PSBB di wilayah tersebut untuk mendukung langkah provinsi DKI Jakarta yang menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.  

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil mengatakan Pemprov Jabar akan menyamakan pola PSBB yang diterapkan Jakarta.

"Jakarta sudah disetujui maka Jabar akan samakan polanya dulu untuk kabupaten/kota yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Depok, Bekasi dan Bogor," kata Kang Emil, Selasa (7/4) dikutip dari Antara.

(Baca: Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga)

Ridwan mengatakan dengan disetujuinya PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penting bagi daerah penyangga bersinkronisasi dengan Jakarta. Alasannya, penyebaran virus corona di Indonesia sebanyak 70% di kawasan Jabodetabek.

"Tidak bisa kalau hanya DKI Jakarta yang melakukan PSBB, sementara yang lain tidak melakukan jadi itu disinkronkan hari ini," ujar Ridwan.

Ridwan sebelumnya mengatakan menyiapkan data sebagai argumentasinya sebelum pengajuan PSBB. “Bila datanya tidak lengkap, susah melengkapi argumentasi PSBB kepada pemerintah pusat,” kata dia.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo juga menyatakan penerapan PSBB di Jakarta perlu terintegrasi dengan wilayah di sekitarnya seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor.

(Baca: Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari)

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta perlu koordinasi daerah penyangga demi memutuskan rantai penularan virus corona. Selain itu, perlu kerja sama lintas daerah dalam mengatur kebutuhan pangan dan keamanan masyarakat.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

PSBB di Jakarta berlaku selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

(Baca: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 247, Terbanyak dari Jakarta & Jabar)

Reporter: Antara, Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...