Berlaku PSBB, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Masyarakat

Dimas Jarot Bayu
1 April 2020, 19:30
PSBB, corona
ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.
Relawan memasang poster untuk Indonesia Bersama Lawan Corona di halaman Roemah Rakyat, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020).

Pemerintah pusat dan daerah tak wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani virus corona atau Covid-19. Kewajiban ini berbeda bila diterapkan lockdown atau karantina wilayah yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Advertisement

Sementara, syarat tersebut tak berlaku dalam penerapan PSBB. Mengacu pada Pasal 59 UU Kekarantinaan Kesehatan, hanya menjelaskan mengenai tujuan PSBB dan ruang lingkupnya. PSBB dalam aturan itu disebutkan bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang berstatus darurat kesehatan yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(Baca: Pembatasan Sosial Skala Besar, Sektor Manufaktur Pangkas Produksi 30%)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pemerintah Selasa (31/3) kemarin, disebutkan pemerintah hanya wajib memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk ketika membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membenarkan bahwa opsi PSBB tidak membuat pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. "Hanya menjamin ketersediaan saja," kata Muhadjir ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (1/4).

Untuk itu, pemerintah tak sepenuhnya membatasi kegiatan di tempat umum. Menurutnya, ada beberapa aktivitas yang akan diberi kelonggaran agar masyarakat tetap bisa membeli kebutuhan dasarnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement