Jokowi Buat Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona, Anggaran Rp 405 T

Dimas Jarot Bayu
31 Maret 2020, 16:14
virus corona, pandemi corona, jokowi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Advertisement

Secara rinci, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN itu akan digunakan untuk bidang kesehatan. Sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.

Kemudian, Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi Terbitkan Keppres PSBB & Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)

Melalui Perppu ini, pemerintah juga menyederhanakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor. Pemerintah pun melakukan percepatan layanan proses ekspor dan impor melalui national logistic ecosystem.

Pemerintah pun telah mengoptimalkan kebijakan moneter dan sektor kuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian. Jokowi menyebutkan, BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional.

BI juga telah memperluas kegiatan transaksi (underlying transaction) bagi investor asing. Bank Sentral pun telah membuat kebijakan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement