Polisi Jerat Penimbun Masker dengan UU Perdagangan, Dendanya Rp 50 M

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 Maret 2020, 10:22
virus corona, masker
Calon pembeli mamadati sentra alat dan produk kesehatan Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). Pasar tersebut dipadati pembeli masker beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan secara resmi dua warga positif terjangkit virus corona (covid-19).

Kepolisian menertibkan penimbunan masker di beberapa wilayah yang menyebabkan alat pelindung kesehatan itu melambung tinggi. Masyarakat kesulitan memperoleh masker dengan harga terjangkau sejak dua pasien dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kepolisian bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 107 UU Perdagangan mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Aturan ini menerapkan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

(Baca: Terancam Corona, Masyarakat Keluhkan Harga Masker Melambung Tinggi)

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyatakan kepolisian secara serentak di berbagai wilayah bergerak mengusut dan menertibkan penimbunan masker dan hand sanitizer. "Ini perintah Pak Presiden Jokowi," kata Asep, dikutip dari Antara.

Kasus penimbunan masker yang berhasil diungkap di antaranya 240 dus masker yang berisi 600 ribu lembar masker di sebuah gudang di Tangerang. Pemilik timbunan masker, H dan W, rencananya mengirim masker tersebut ke luar negeri. Mereka mengaku sudah tiga kali mengirim masker ke luar negeri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...