Usut Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat BEI dan Manajer Investasi

Dimas Jarot Bayu
13 Januari 2020, 21:02
Jiwasraya, kejaksaan agung
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya. Kejaksaan memeriksa pejabat BEI dan manajemen investasi.

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat tinggi Bursa Efek Indonesia dan manajer investasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga saat ini, kejaksaan telah meminta keterangan terhadap delapan dari 13 manajer investasi yang mendapat sorotan kejaksaan.

"Yang sudah dipanggil memberikan keterangan kalau tidak salah ada tujuh. Hari ini tambah satu (pihak perusahaan manajer investasi) yang diperiksa," kata Hari di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

(Baca: Didukung Lima Fraksi, Pimpinan DPR Kaji Pembentukan Pansus Jiwasraya)

Kejaksaan hari ini memeriksa lima pejabat BEI yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy. Kemudian, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan dan Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto.

Selain itu kejaksaan meminta keterangan dari mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin.

Menurut Hari, perusahaan manajemen investasi yang akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya bisa bertambah. Hal tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. "Tentu dari tujuh tersebut saling terkait. Dari pemeriksaan tersebut bisa berkembang nantinya," kata Hari.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...