Pemohon Uji Materi UU KPK Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik

Rizky Alika
28 November 2019, 18:25
MK, uji materi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat uji materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi alias judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohon uji materi tersebut, Zico Leonard, akan melayangkan laporan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) karena menganggap ada kejanggalan dalam proses sidang.

Zico mempersoalkan perubahan jadwal sidang perdana dan sidang perbaikan yang merugikan perkaranya. "Kami mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemajuan jadwal," kata Zico di MK, Jakarta, Kamis (28/11).

(Baca: Gugatan Ditolak MK, Pemohon Sebut Ada Kejanggalan Uji Materi UU KPK)

Selain itu, ia juga akan mempertanyakan sikap MK yang tetap memberikan putusan terhadap permohonan uji materi yang telah dicabut. Sebagaimana diketahui, Zico telah mencabut permohonan uji materi pada 19 November, namun MK tetap memberikan putusan pada 28 November ini.

Kemudian, ia juga mempertanyakan perbedaan nomor Undang-Undang (UU) dalam pembacaan putusan dan dalam surat panggilan putusan pengujian. "Dalam surat panggilan, disebutnya putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019, sedangkan di putusan disebut UU Nomor 16 Tahun 2019," ujar dia.

Sebagai informasi, anggota Dewan Etik MK terdiri dari tiga anggota, yaitu Bintan Regen Saragih, Ahmad Syafii Maarif, dan Achmad Sodiki. Bintan merupakan anggota yang berasal dari unsur akademisi dari Guru Besar Universitas Pelita Harapan Jakarta.

(Baca: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal UU KPK karena Salah Nomor )

Kemudian, Achmad Syafii merupakan anggota yang berasal dari tokoh masyarakat. Sedangkan, Achmad Sodiki merupakan unsur mantan Hakim MK.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi alias judicial review terhadap UU KPK. Hal ini lantaran Zico menuliskan objek gugatan yang salah yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.  Sedangkan payung hukum baru Komisi Pemberantasan Korupsi adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan siang ini di Gedung MK.

"Amar putusan pemohon tidak diterima ," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK.

(Baca: Mahasiswa Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK Kecewa dengan Sikap MK )

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...