Mahasiswa Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK Kecewa dengan Sikap MK

Dimas Jarot Bayu
27 November 2019, 21:07
revisi UU KPK, MK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum dari pemohon, Anang Zubaidy (tengah) menyampaikan paparan dalam sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Mahasiswa penggugat uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zico Leonard mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonannya. Sebab, Zico menilai MK inkonsisten dalam menangani uji materi UU KPK yang baru.

Zico mengatakan, salah satu inkonsistensi MK itu terlihat ketika panitera menghubunginya pada 29 September 2019. Panitera tersebut menyampaikan bahwa sidang perdana uji materi UU KPK akan dimajukan pada 30 Oktober 2019.

Pada awalnya, sidang perdana uji materi UU KPK digelar pada 9 Oktober 2019. Jika sidang perdana pada tanggal tersebut, dia memperkirakan perbaikan permohonan bisa dilakukan hingga 23 Oktober 2019. Artinya, Zico dapat memasukkan nomor UU KPK yang baru ada pada 17 Oktober 2019.

(Baca: Jokowi Tak Terbitkan Perppu, Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi )

Jika sidang perdana dipercepat, Zico menilai hal itu tak bisa dilakukannya. Sebab, batas waktu untuk melakukan perbaikan permohonan pun ikut maju menjadi tanggal 14 Oktober 2019. "Padahal Undang-undang baru dinomori tanggal 17 Oktober," kata Zico di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/11).

Zico menyatakan menolak permintaan dari panitera. Namun, panitera meyakinkan Zico bahwa pihaknya bisa meminta waktu lagi untuk perbaikan permohonan saat sidang perdana.

Hanya saja, hal tersebut rupanya tidak terbukti. "Hakim bilang kepada kami, pokoknya masukkan yang sudah dimasukkan, mau (UU KPK) ada nomornya atau tidak," kata Zico.

Pada sidang perdana, Hakim MK Wahidudin menegur mahasiswa yang dinilainya terlalu terburu-buru dalam menyusun pemohonan. Sebab, UU KPK yang baru belum diundangkan sehingga petitum yang seharusnya disi nomor justru diisi titik-titik oleh pemohon.

"Kelihatannya ini memang terburu-buru dalam menunggu nomor dari undang-undang yang sudah disetujui bersama," kata Wahiduddin.

Setelah itu, Zico dan para pemohon lainnya membuat surat berisikan kronologis terkait persoalan tersebut kepada majelis hakim MK. Harapannya, majelis hakim MK dapat mempertimbangkan keberadaan surat itu ketika memutus uji materi UU KPK.

(Baca: Mahfud Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Ikut Uji Materi Jika Wakili Lembaga)

Zico sudah membuat surat kronologis itu dua kali, namun belum juga ada jawaban dari majelis hakim MK. Karena itu, Zico berupaya mengajukan pencabutan permohonan uji materi UU KPK pada 19 November 2019.

Namun, dirinya justru mendapatkan pemberitahuan keesokan harinya bahwa perkara tersebut akan diputus. Rencananya, MK akan memutus perkara uji materi UU KPK pada Kamis (28/11). "Kami sudah cabut karena kecewa, tahu-tahu tanggal 20 November keluar jadwal putusan untuk besok," kata Zico.

Zico bersama 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan uji materi terhadap UU KPK yang baru pada 18 September 2019. Pada gugatan formil, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak memenuhi azas keterbukaan.

Dalam gugatan materiil, para pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Menurut Zico, peraturan tersebut tidak memuat mekanisme yang jelas jika terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat pemilihan dan penetapan pimpinan KPK.

Artinya, peraturan itu tidak memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan gugatan terhadap pimpinan KPK terpilih jika melanggar persyaratan tersebut. Sementara, terdapat pro dan kontra saat proses pemilihan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.



Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...