Penghapusan IMB dan Amdal Diminta Dikaji Ulang karena Rusak Lingkungan

Rizky Alika
25 November 2019, 17:38
walhi, IMB, Amdal
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga Bandung, Jawa Barat menolak penurunan status cagar alam menjadi taman wisata alam serta menindak tegas perusak lingkungan baik penghasil limbah udara dan limbah cair.

Wahana Lingkungan Hidup indonesia (WALHI) meminta agar pemerintah mengkaji ulang wacana peniadaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Penghapusan dua aturan tersebut akan berdampak negatif yakni pengrusakan lingkungan.

"Bagi kami, kedua  izin itu sebagai sebuah proteksi dari upaya penghancuran terhadap lingkungan dan mitigasi dari ancaman krisis lingkungan yang lebih masif," ujar Koordinator Desk Politik WALHI Khalisa Khalid dalam konferensi pers yang diadakan di kantor eksekutif WALHI, Jakarta Selatan pada Senin (25/11).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyampaikan rencana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Tujuannya untuk mempermudah persyaratan izin investasi sehingga semakin banyak investor yang datang.

(Baca: Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Walhi: Perbaiki Sistemnya Dulu)

Walhi Jawa Tengah Abdul Ghofar mengkhawatirkan, kerusakan lingkungan dapat terjadi secara cepat. "Kami khawatir perusakan lingkungan semakin masif, cepat, serta meniadakan kontrol dari masyarakat," kata Abdul.

Menurut Abdul, Amdal mempertemukan empat belah pihak, yaitu pemerintah, tim teknis atau komisi penilaian Amdal, pemrakarsa, dan masyarakat. Keseluruhan pihak tersebut akan saling melengkapi dalam konsep Amdal.

Abdul pun menilai, Amdal merupakan instrumen untuk melengkapi aspek ekologi dan sosial dalam suatu pembangunan. Tanpa Amdal, izin pembangunan akan menjadi tidak spesifik detailnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan rencana pemerintah tersebut hanya berorientasi kepada peningkatan ekonomi dan investasi. Sementara, dampak terhadap lingkungan tidak menjadi pertimbangan pemerintah.

(Baca: Video: Pro-Kontra Penghapusan IMB dan Amdal untuk Investasi)

Ia pun membayangkan, penghapusan Amdal dapat berdampak pada pembangunan yang tidak berorientasi pada lingkungan. "Bayangkan Amdal dan IMB dihapus, pembangunan tenaga sampah dilakukan dekat pemukiman. Padahal itu mengandung limbah udara dan limbah padat bahan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," ujar dia.

Khalisah juga  mengatakan, penghapusan Amdal dan IMB dinilai dapat meningkatkan risiko keuangan negara atau fiskal. Sebab, akan ada banyak wilayah yang menjadi rentan dengan bencana alam seiring dengan lingkungan yang semakin rusak.

"Akibatnya kita mengalami kerugian ekonomi ketika perusakan lingkungan terjadi. Kerugian ekonomi yang ditanggung negara semakin besar," kata Khalisah.

Di sisi lain, IMB merupakan alat kontrol pemerintah atas tata ruang serta acuan penentuan pajak dan retribusi daerah. Penghapusan IMB bisa membuat tata ruang tidak berguna. Selain itu, potensi penyalahgunaan bangunan tanpa pajak berpotensi meningkat.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait investasi yang bermasalah.
Ia mencontohkan, ada beberapa investor yang batal menanamkan modalnya di Indonesia karena dipersulit mengurus IMB.

Oleh karena itu, dua dokumen tersebut akan diganti oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun, RDTR saat ini telah berlaku di 53 kabupaten/kota di seluruh tanah air.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...