Menteri Yasonna Serahkan Tindak Lanjut Perppu KPK kepada Mahfud

Dimas Jarot Bayu
4 November 2019, 13:26
perppu kpk, yasonna, mahfud
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan Menpan RB Syafruddin (ketiga kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly enggan berkomentar banyak mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Ia meminta perkembangan mengenai Perppu KPK ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Yasonna juga berdalih tak punya kewenangan soal mengeluarkan Perppu KPK. “Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah, biar ditindaklanjuti,” kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Senin (4/11).

Dia menyarankan publik untuk menunggu penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasalnya, UU KPK baru diterapkan lebih dari dua pekan.

(Baca: Perppu KPK Tunggu Uji Materi MK, Ahli Hukum: Argumen Jokowi Sesat)

UU KPK disahkan oleh DPR pada 17 September 2019. Adapun, UU itu baru berlaku mulai 17 Oktober 2019. “Itu sekarang sudah berlaku. Kita lihat saja,” kata dia.

Setelah berlaku efektif, Yasonna menyebutkan pihaknya akan menganalisis penerapan UU KPK. Pemerintah bakal menjadi pertimbangan bagi pemerintah perlunya mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.“Dalam pelajaran itu. Tenang saja,” kata Yasonna.

Sebelum menjadi Menko Polhukam, Mahfud merupakan salah satu tokoh yang turut mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK. Mahfud bersama sejumlah tokoh masyarakat bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...