Wiranto Bakal Buru Pedemo Jaringan Dosen Pemilik Bom Molotov

Rizky Alika
30 September 2019, 16:51
demonstrasi, wiranto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan aparat keamanan akan mengungkapkan pedemo yang terlibat dalam jaringan dosen Intitut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Abdul Basith ditangkap karena memiliki bom molotov.

"Dengan temuan itu, aparat akan terus mengembangkan. Dengan pengembangan tadi, diharapkan dapat menemukan jaringan-jaringan dari tindakan anarkis," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (30/9).

(Baca: Terhalang Kawat Duri Aparat, Mahasiswa Sulit Mendekat ke DPR)

Menurutnya, pelaku kekerasan tersebut berusaha mengacaukan Indonesia. Mereka dianggap berupaya menggunakan bom buatan saat demonstrasi.

Ia berharap, demonstrasi tidak akan ditunggangi oleh oknum tertentu. Sebab, hal ini akan menganggu aktivitas masyarakat.

Advertisement

Demonstrasi masih akan berlanjut berbarengan dengan pelantikan anggota DPR pada Selasa (1/10).
Wiranto menyebutkan, demonstrasi memang diperbolehkan sesuai ketentuan Undang-Undang  yakni dengan izin aparat kepolisian serta menaati waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan catatannya, hari ini ada 84 aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia. Tuntutan demo tersebut tidak hanya terbatas pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca: Redam Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Menristek Kumpulkan Rektor PTN )

Beberapa tuntutan yang diajukan oleh demonstran seperti terbunuhnya mahasiwa di Kendari, penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, dan demonstraasi oleh pers di Bangka Belitung.

Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap polisi karena ketahuan memiliki 29 bom molotov. Abdul Basith ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB.

Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

(Baca: Ajukan Uji Materi ke MK, Mahasiswa Ingin Presiden Terbitkan Perppu KPK)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement