Politikus Pengusung Jokowi Kompak Sebar Wacana Anti-Perppu KPK

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Antara
30 September 2019, 15:07
Perppu KPK, Jokowi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (kanan) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Jakarta, Jumat (26/7/2019). Politikus pengusung Jokowi menyebarkan wacana anti-Perppu KPK.

Para politikus pengusung Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden 2019 kompak mencegah presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyatakan Jokowi dapat melakukan perbuatan melanggar hukum atau inkonstitusional jika menerbitkan Perppu KPK. Arteria menilai tidak ada landasan hukum yang jelas untuk menerbitkan Perppu KPK.

“Pertanyaannya apakah kondisi objektif saat ini mewajibkan seorang Presiden untuk menerbitkan Perppu?” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).

(Baca: Ajukan Uji Materi ke MK, Mahasiswa Ingin Presiden Terbitkan Perppu KPK)

Menurut Arteria, landasan hukum dalam penerbitan Perppu KPK yakni adanya kegentingan mendesak. Kegentingan mendesak ini biasanya karena adanya kekosongan hukum atau tidak berjalannya  pemerintahan dan penegakan hukum.

Arteria mengatakan, saat ini tidak ada kekosongan hukum untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab sudah ada payung hukum yang mengatur tugas dan fungsi komisi antirasuah. Arteria pun menilai jalannya pemerintahan masih stabil. Selain itu, dia menilai penegakan hukum masih berjalan lancar.

“KPK juga dapat melaksanakan fungsinya tanpa ada halangan,” kata Arteria. (Baca: Tak Setuju Jokowi Buat Perppu KPK, Ketua PDIP: Bukan Hal yang Genting)

Advertisement

Arteria menilai penerbitan Perppu KPK tak hanya dapat didasarkan kepada desakan mahasiswa lewat demonstrasi. Menurutnya, Jokowi juga harus mempertimbangkan massa yang diam karena sepakat dengan adanya UU KPK yang baru saja direvisi.

Sebab, Arteria mengklaim jumlah massa yang diam ini jauh lebih banyak ketimbang mahasiswa yang berdemonstrasi. “Presiden tidak bisa juga didikte-dikte dengan mengatasnamakan rakyat,” kata Arteria.

Lebih lanjut, Arteria khawatir jika penerbitan Perppu KPK ini menjadi preseden buruk. Dia khawatir Jokowi akan menerbitkan Perppu lain hanya karena desakan pihak yang tak senang dengan suatu UU.

“Saya enggak terbayang ini akan dijadikan celah main unjuk kekuatan massa, kekuatan pemodal, main tekan-menekan,” katanya.

(Baca: Diperintahkan Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK)

Pernyataan Arteria ini memperkuat wacana yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto menilai sebaiknya pemerintah melaksanakan UU KPK terbaru terlebih dahulu. Setelah UU dilaksanakan, kata Hasto, pemerintah dapat mengevaluasinya.

"UU kan baru saja disahkan. Yang akan berlaku satu bulan setelah disahkan itu secara efektif. Dengan demikian, kita harus kaji semuanya secara jernih," kata Hasto di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, dikutip dari Antara.

Hasto menyatakan PDIP berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

Hasto menyatakan pihaknya yakin Presiden Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu sebelum membahasnya dengan partai-partai politik di parlemen.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung pun menilai bila Jokowi ingin menerbitkan Perppu tentang KPK harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.

(Baca: Mahfud Sebut Jokowi dapat Ikuti SBY dalam Terbitkan Perppu KPK )

"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar usai menghadiri peringatan Milad ke-53 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Minggu malam (29/9), dikutip dari Antara.

Dia menilai, Presiden sebelum mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat.

"Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement