Mahfud Sebut Jokowi dapat Ikuti SBY dalam Terbitkan Perppu KPK

Image title
27 September 2019, 05:00
Jokowi, Perppu KPK,
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo didampingi Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD (tengah) dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (kanan) di Istana Negara Jakarta, Senin (2/9/2019).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo masih berpeluang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna membatalkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).  Sebab ia menyebutkan, Perppu juga pernah dikeluarkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa kali.  

SBY menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada saat itu SBY mengeluarkannya Perppu pertama kali, hanya selang 2 hari setelah mekanisme Pilkada itu diundangkan oleh DPR.

"Setelah UU berumur dua malam, lalu (terbit) Perppu. Maka dari itu, prosedur-prosedur tersebut sejatinya sudah tersedia," kata Mahfud, Kamis, (26/9).

(Baca: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)

Perppu diterbitkan SBY setelah masyarakat protes dengan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dalam Undang-Undang Pilkada. Seusai UU Pilkada lolos, SBY membentuk tim pengkaji untuk menyiapkan Perppu yang membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

SBY juga pernah mengeluarkan Perppu tersebut pada 2009 lalu yakni Perppu nomor 4 tahun 2009 atas perubahan soal UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Perppu itu menambah dua pasal dan lampiran penjelasan dalam UU. Perppu KPK yang diterbitkan SBY di antaranya mengatur mengenai kewenangan presiden dalam mengangkat anggota sementara pimpinan KPK bila kurang dari tiga orang.

Maahfud menilai Jokowi sebenarnya sudah menangkap kontroversial UU tersebut sehingga hingga kini belum membubuhi tanda tangan dalam UU KPK terbaru. Atas dasar tersebut, Mahfud mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan tidak gegabah dalam melancarkan unjuk rasa.

Mahfud meyebutkan, Jokowi memiliki waktu 30 hari kedepan sejak disahkannya UU KPK itu oleh DPR guna menimbang nimbang permintaan dari rakyatnya itu. Meski begitu dirinya mengingatkan, tidak ada yang terlalu mutlak dari politik dan tidak semua tuntutan itu harus selalu dipenuhi.

"Akan tetapi, untuk yang punya kebijakan tidak bisa juga memaksakan semuanya agar bisa terlakasana," ucapnya.

Sebelumnya,  di tempat berbeda Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyampaikan hal itu setelah mendengar masukan sejumlah tokoh masyarakat di Istana Merdeka tadi siang.

Jokowi mengatakan, pengkajian terhadap Perppu KPK akan dilakukan, terutama dari sisi politiknya. Kajian bakal dilakukan secepat mungkin dan disampaikan kepada para tokoh masyarakat yang hadir. “Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi (penerbitan Perppu KPK). Dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Jokowi, Jakarta, Kamis, (26/9).

(Baca: Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu Hak Subjektivitas Presiden)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...