BPK Temukan Pelanggaran Banyak Perusahaan Sawit yang Tercatat di Bursa

Image title
23 Agustus 2019, 15:14
perusahaan sawit, BPK,
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi kantor BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai permasalahan dalam laporan pemeriksaan mengenai perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Anggota BPK Rizal Djalil mengungkapkan, permasalahan yang ditemukan menyeret banyak perusahaan besar, termasuk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

"Saya terus terang tidak mau menyebutkan satu persatu perusahaannya. Temen-temen tahu bahwa semua perusahaan tersebut sudah terdaftar di bursa," kata Rizal di Gedung BPK, Jakarta, Jum'at (23/8).

BPK menyerahkan hasil audit perkebunan kelapa sawit kepada pejabat pemerintahan di antaranya Menteri Koordinator Maritim Luhut Pandjaitan dan Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil.

(Baca: BPOM Larang Peredaran Produk Makanan Berlabel Bebas Minyak Sawit)

Rizal mengungkapkan terdapat beberapa poin pelanggaran perusahaan sawit yang menjadi temuan BPK. Pertama terkait hak guna usaha (HGU) yang belum dimiliki. Kedua, terkait plasma yang harusnya dibangun namun belum dibuat.

Ketiga, terkait tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan. Keempat, ada beberapa perkebunan yang menggarap di luar kawasan yang seharusnya dibudidayakan atau usahakan. "Jadi di luar izin yang diberikan pemerintah," kata Rizal.

Pelanggaran tersebut terjadi di beberapa daerah yang memiliki perkebunan dan hutan sawit yang cukup luas seperti Riau, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi di antaranya pemerintah seharusnya bisa melibatkan Kapolri dan juga Kejaksaan Agung guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena menurutnya terdapat Undang Undang (UU) Kehutanan dan UU Perkebunan yang terkait dengan pidana.

(Baca: Pacu Penyerapan Minyak Sawit, Jokowi Minta B50 Diterapkan Tahun Depan)

Rizal mengatakan pembenahan masalah pengelolaan sawit ini penting karena saat ini sawit memiliki peranan penting terhadap penerimaan negara yang melebihi minyak dan gas (migas).

"BPK berharap dalam penyesaian ini adalah tetap menjamin kepastian penerimaan negara," kata Rizal.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemartitiman) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh World Bank dan BPK. "Nah sekarang bagaimana memenuhinya? Kami sedang menyusun bagaimana kira-kira ketentuannya," kata Luhut.

Dia mengatakan akan membawa persoalan ini dalam rapat terbatas para menteri terkait. Usai langkah itu, barulah dia akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

(Baca: Pemerintah Segera Kirim Nota Keberatan Biodiesel Dikenai Sanksi)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...