Anies Baswedan Tanpa Wakil Gubernur Pengganti Sandi Menginjak 350 Hari

Yuliawati
Oleh Yuliawati
12 Agustus 2019, 16:46
Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Anies Baswedan memimpin Pemprov DKI Jakarta tanpa pendamping menginjak 350 hari.

Hampir setahun Gubernur Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta tanpa wakilnya. Anies ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno sejak 27 Agustus 2018 atau menginjak 350 hari pada Senin (12/8).

Anies berharap Pansus DPRD DKI Jakarta segera mengadakan sidang pengganti Sandiaga. Apalagi, Agustus merupakan bukan terakhir bagi Pansus periode ini menentukan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga yang mundur berlaga di Pilpres 2019.

Mantan Rektor Paramadina itu mengungkapkan kesulitannya tanpa wakil gubernur. Dia bekerja 'ekstra' dari yang seharusnya. "Acara- acara itu banyak sekali, badannya cuma satu acaranya banyak. Sehingga sebagian tugas-tugas protokoler kalau ada wakil bisa berbagi, tapi sekarang semua harus dijalani sendiri," kata Anies, pada Minggu (11/8) dikutip dari Antara.

(Baca: Anies Sebut Wagub Pengganti Sandiaga Akan Dipilih Akhir Juli)

Dua kandidat wakil gubernur pengganti Sandiaga yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Keduanya diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai pendukung Anies-Sandi saat Pilgub DKI Jakarta.

Penyebab lambatnya pemilihan pengganti Sandiaga karena aturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tak mengatur dengan jelas batasan tenggat waktu proses penyelesaian kekosongan jabatan. Pasal 176 undang-undang tersebut mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur diperlukan apabila sisa masa jabatan gubernur tersisa lebih dari 18 bulan.  

Selain itu, mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur harus melalui persetujuan partai politik pengusung. Pada pasal 176 ayat 2 UU tersebut menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung harus mengusulkan dua nama calon Wagub yang kemudian baru dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

(Baca: Di Depan Anies, Mendagri Sindir Kekosongan Posisi Wagub Jakarta)

Bukan hanya Anies yang sendirian memimpin daerah tanpa wakil gubernur. Terdapat empat gubernur yang mengalami nasib serupa tidak didampingi wakil gubernur.

1. Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah sejak  5 Juli 2018 belum memiliki wakil gubernur. Awalnya Nova menjabat wakil gubernur mendampingi mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Nova kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irwandi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dana otonomi Aceh. Sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Nova memimpin Aceh tanpa didampingi wakil gubernur selama 376 hari. Sisa masa jabatan Nova lebih dari 18 bulan hingga 2022.

(Baca: Tahun Ini, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Sepanjang Sejarah)

2. Gubernur Provinsi Jambi Fachori Umar sejak resmi menjabat pada 13 Februari 2019, belum memiliki pendamping. Fachori menggantikan gubernur nonaktif Zumi Zola yang resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Hingga hari ini, sudah 180 hari atau lebih dari lima bulan, Fachori menjalankan roda pemerintahan seorang diri.

3. Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah sejak resmi dilantik pada 10 Februari 2018, belum memiliki wakil gubernur. Rohidin menggantikan gubernur sebelumnya, Ridwan Mukti yang menjadi tersangka dalam kasus proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.

4. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto baru saja menjabat sebagai Plt. Gubernur Kepri pada 13 Juli 2019. Isdianto menggantikan gubernur sebelumnya Nurdin Basirun yang menjadu tersangka KPK dalam kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri. Isdianto akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2021.

(Baca: 114 Kepala Daerah Terjerat KPK, Paling Banyak Kasus Suap)

Penyumbang Bahan: Dorothea Putri (Magang)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...