Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Diperiksa 6 Jam di KPK

Image title
1 Agustus 2019, 19:55
Taufik Hidayat, suap menpora
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.

Mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, menjalani pemeriksaan selama enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik mendapat pertanyaan seputar jabatannya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bidan Kemitraan dan Kepemudaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Taufik menyatakan dirinya mendapatkan sekitar 7-8 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Dimintai soal itu saja, saya Stafsus Kemenpora tahun 2017-2018," kata Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (1/8).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pemanggilan Taufik terkait pendalaman kasus korupsi. Saat ini KPK tengah mendalami keterlibatan beberapa pejabat Kemenpora dalam kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

(Baca: Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK soal Suap Kemenpora)

Dalam pengembangan kasus yang sama itu, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
 
Sebelumnya dalam perkara itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

(Baca: Istana Tunggu Status dari KPK untuk Reshuffle Menteri)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...