PTUN Anulir Keputusan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Juli 2019, 19:53
Anies Baswedan, Anies kalah di pengadilan gugatan reklamasi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Majelis Hakim mewajibkan Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 yang mencabut izin prinsip dan pelaksanaan proyek pembangunan 13 pulau buatan yang dikembangkan swasta.

Dengan keputusan PTUN ini, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat dapat mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi PTUN, Senin (29/7).

(Baca: Berikan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Salahkan Pergub 2016 Buatan Ahok)

Perkara dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT tersebut diputuskan tertanggal 9 Juli 2019. Sementara itu, pihak tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permohonan banding sejak 18 Juli 2019.

Kini, status perkara gugatan dalam tahap pemberitahuan permohonan banding kepada penggugat, PT Taman Harapan Indah.

Gubernur Anies Baswedan pada September tahun lalu mencabut 13 dari 17 izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Anies mencabut izin pembangunan pada pulau buatan yang belum tergarap, yakni Pulau A, B, E (PT Kapuk Naga Indah), I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), dan M (PT Manggala Krida Yudha). Kemudian Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), P dan Q (KEK Marunda Jakarta). Lalu, Pulau H (PT Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Ekapaksi).

Sementara itu terdapat tiga pulau yang mulai dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra). Belakangan, Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D.

Anies Berpeluang Menang jika Pencabutan Izin Reklamasi Digugat

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Anies Berpeluang Menang jika Pencabutan Izin Reklamasi Digugat" , https://katadata.co.id/berita/2018/09/29/anies-berpeluang-menang-jika-pencabutan-izin-reklamasi-digugat
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Muchamad Nafi

(Baca juga: Anies Berpeluang Menang jika Pencabutan Izin Reklamasi Digugat)

Pemberian IMB ini kontroversial karena dianggap belum memiliki payung hukum yang jelas. Penerbitan IMB seharusnya menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil atau RZWP3K. Rancangan Perda ini pernah ditarik Anies dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta dengan alasan ingin menghentikan pembahasan reklamasi.



Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...