Pemberlakuan Aturan IMEI, Kemenperin Jamin Data Seluler Tak Disadap

Rizky Alika
10 Juli 2019, 19:09
IMEI bukan untuk penyadapan data
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau \"black market\" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus mendatang, tidak bertujuan untuk menyadap data pengguna telepon seluler (ponsel). Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menegaskan kementeriannya tidak memiliki kewenangan menyadap data.

"Sistemnya berbeda (bila digunakan) untuk menyadap. Penerapan IMEI untuk pencatatan data saja," kata Janu di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).

Janu menyatakan, pada kasus tertentu, penyadapan dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, misalnya bila pengguna ponsel melakukan tindakan korupsi. Akan tetapi, penyadapan tidak dilakukan oleh Kemenperin serta tidak melalui IMEI.

(Baca: Begini Nasib Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Pemberlakuan IMEI)

Janu menyatakan, kehadiran aturan IMEI bertujuan untuk melindungi konsumen dari ponsel ilegal. Selain itu, aturan IMEI tersebut untuk mendorong penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemudian, aturan ini bertujuan membantu tata niaga penjualan ponsel agar penjual dan pembeli patuh terhadap aturan-aturan tentang perpajakan, termasuk aturan bea masuk. Aturan ini akan efektif untuk mengendalikan ponsel-ponsel ilegal yang tidak membayar pajak. Namun hingga saat ini, aturan IMEI masih dibahas bersama dengan perusahaan operator.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan IMEI tidak melanggar privasi data pengguna. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menjelaskan, data pengguna ponsel melalui nomor IMEI yang ada di operator tidak bisa disadap oleh siapa pun termasuk perusahaan operator.

([Video] Kasasi Dikabulkan MA, Eks Ketua BPPN Melenggang dari Tahanan )

Menurut dia, yang mempunyai wewenang untuk memegang data pengguna telepon selular (ponsel) melalui nomor IMEI tersebut adalah perusahaan operator. Namun, perusahaan tidak berhak untuk menyalahgunakan data penggunanya karena itu akan melanggar undang-undang.

"Jadi, aturan IMEI ini sebenarnya tidak ada (tujuan) menambah kekuatan untuk menyadap data. Itu tidak ada," kata Ismail saat dihubungi Katadata.

Secara teknis perusahaan operator selular dapat melakukan penyadapan data. Namun, apabila hal itu dilanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Telekomunikasi.

(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Kemendag Ikut Perketat Pengawasan IMEI)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...