Amnesty International Desak Pengusutan Polisi Pelaku Kekerasan 22 Mei

Image title
9 Juli 2019, 22:42
Polisi Pelaku Kekerasan 22-23 Mei Dihukum
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Petugas mengganti tanaman pascakerusuhan di kawasan Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Amnesty Internasional melaporkan temuan investigasi mengenai oknum polisi yang melakukan kekerasan saat mengatasi kerusuhan 21-23 Mei di Jakarta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Permana.Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengharapkan polisi bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Apabila ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum, juga diproses dengan cara yang sama , dengan cara profesional dan terpercaya," kata Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (9/7).

Advertisement

Usman menyampaikan beberapa temuan di antaranya kekerasan yang dilakukan terhadap Andriansyah alias Andri Bibir. Beberapa anggota Brimob juga diduga melakukan kekerasan terhadap beberapa orang yang diduga perusuh di beberapa lokasi seperti di Kampung Bali, Jalan Agus Salim dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

(Baca: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Penembak Korban Tewas saat Kerusuhan 22 Mei)

Dalam kejadian itu diduga terdapat sejumlah anggota Brimob yang melakukan unsur kekerasan terhadap Andriyansyah alias Andri Bibir serta beberapa diduga perusuh lainnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan anggota Brimob melakukan tindakan eksesif karena salah satu komandannya terkena busur beracun.  Busur itu tidak sampai melukai bagian tubuh karena mengenakan baju pengaman.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement