MK Mentahkan Keterangan Ahli Prabowo soal Perbandingan Suara Pilpres

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 20:19
sidang MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) beserta kuasa BPN dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempermasalahkan kesaksian ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jaswar Koto. Jaswar sebelumnya menyampaikan bahwa ada keanehan jumlah suara Pilpres, khususnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Jaswar menyebut keanehan tersebut karena adanya perbedaan mencolok antara hasil suara Pilpres dengan hasil Pileg DPD di tiga wilayah tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keterangan Jaswar karena beranggapan bahwa hasil suara Pilpres dan Pileg DPD tak bisa disandingkan.

“Perbedaan merupakan hal wajar karena berbagai faktor,” kata Arief dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

(Baca: MK Nilai Hasil Hitung Pilpres Versi Prabowo Tanpa Didukung Bukti)

Arief menjelaskan, hasil suara Pilpres dan Pileg DPD tak sama karena antusiasme pemilih terhadap dua ajang kontestasi politik tersebut berbeda. Ada juga pemilih pindahan yang hanya bisa mengikuti Pilpres dan tak bisa mencoblos untuk Pileg DPD.

Selain itu, mekanisme pemilihan dalam Pilpres lebih mudah karena hanya ada dua pasangan calon. “Sementara caleg DPD yang dipilih jumlahnya bisa mencapai puluhan sampai ratusan,” kata Arief.

Lebih lanjut, Arief menilai Pilpres merupakan kontestasi politik berskala nasional. Sementara, Pileg DPD hanya berskala provinsi.

Seharusnya, persandingan hasil Pilpres dilakukan dengan Pileg DPR. Alasannya, kedua Pemilu itu sama-sama berskala nasional.

(Baca: MK Sebut Bukti Prabowo-Sandiaga Soal TPS Siluman Tak Valid)

Namun ketika hal tersebut ditanyakan majelis hakim MK, Jaswar menyatakan tak memiliki data Pileg DPR. “Tidak masuk akal ahli tidak memiliki data karena Pemilu dilakukan secara serentak,” kata Arief.

Lebih lanjut, Mahkamah menemukan ketidakcermatan terhadap dalil mengenai keanehan jumlah suara Pilpres di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sebab, Prabowo-Sandiaga tidak menjelaskan jenis jumlah suara tersebut.

“Apakah itu suara sah atau total suara,” kata Arief.

(Baca: Jelang Putusan MK, Saham Erick Thohir Naik & Milik Sandiaga Turun)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...