Pemerintah Diminta Kaji Ulang Izin Industri Pengimpor Sampah Plastik

Image title
Oleh Fahmi Ramadhan - Antara
25 Juni 2019, 20:59
impor sampah plastik
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga mengamati sampah yang menumpuk setelah banjir di Sungai Cikapundung Kolot, Cijagra, Kabupaten Bandung, yang bermuara ke DAS Citarum, Jawa Barat, Rabu (7/3).

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin perusahaan-perusahaan yang selama ini mengimpor sisa buangan kertas dan limbah plastik. Mereka juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas.

"Bila menyalahgunakan izin impor, cabut izin impornya," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati di Jakarta, Selasa (25/6).

AZWI terdiri dari beberapa lembaga lingkungan seperti Walhi, Ecoton, BaliFokus/Nexus3, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Peninjauan ulang izin industri pengimpor plastik itu juga menjadi salah satu poin dari 14 poin rekomendasi AZWI terhadap pemerintah terkait impor limbah plastik.

(Baca: Kendalikan Limbah, Pemerintah Didorong Segera Terapkan Cukai Plastik)

Advertisement

Nur Hidayati menyebutkan pemerintah harus tegas kalau tidak mau Indonesia menjadi negara penadah sampah-sampah plastik dari luar negeri.

Namun, kata dia, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada perusahaan pengimpor sampah plastik. "Penyelidikan juga terhadap perusahaan 'surveyor', bagaimana mereka membuat rekomendasi terhadap perusahaan pengimpor ini," katanya.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Margaretha Quina mengatakan persoalan impor sampah plastik harus dimulai dengan memperjelas definisi terkait persoalan itu.

"Definisi ini bisa disebut sampah atau limbah bagaimana? kemudian limbah yang bisa diperdagangkan atau tidak, terkontaminasi atau tidak?" katanya.

Artinya, kata dia, sampah plastik dari negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa itu jangan-jangan bisa masuk karena tidak terdefinisi jelas sebagai limbah yang berbahaya.

(Baca: Tekan Impor Plastik dan Kertas, Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi mengakui selama ini telah memantau kegiatan impor pabrik-pabrik kertas di Gresik yang diduga menjadi salah satu pintu masuk sampah plastik.

Sampah plastik itu, kata dia, masuk bersamaan dengan limbah kertas yang diimpor dari negara-negara maju sebagai bahan baku industri tersebut.

Sampah-sampah plastik yang ikut terangkut itu, kata Prigi, ada yang bisa didaur ulang, tetapi ada juga yang tidak bisa didaur ulang dan hanya dimanfaatkan sebagai bahan bakar industri tahu.

Celah Hukum Impor Sampah

Dalam UU Pengelolaan Sampah, Indonesia memiliki ketentuan yang secara jelas melarang perbuatan memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia serta mengancam pelanggarnya dengan sanksi pidana.

Quina menilai penerapan impor sampah ini masih tak mengikuti aturan. Bahan baku produk yang berasal dari plastik masih mengundang tanda tanya, apakah itu sampah atau limbah yang secara jelas dilarang dalam PP.

"Regulasi harus diperbarui. Celah hukum yang menjadi PR kita. Harus mendetailkan pada peraturan UU sampah dan UU PPLH mengenai ketentuan mengenai limbah B3 nya," ujar Quina.

(Baca: Walhi Desak Pemerintah Hentikan Impor Sampah)

Bila mengacu pada peraturan Pemerintah pasal 39 ayat (1) dan (2) UU NO. 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah disebutkan mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia.

Sanksi tersebut yakni, pertama, jika melibatkan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis rumah tangga, dikenakan pidana penjara 3 (tiga) sampai dengan  9 (sembilan) tahun dan denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 3 milyar.

Sementara itu jika melibatkan sampah spesifik, ancaman pidana penjaranya lebih berat, yaitu pidana penjara 4 (empat) s.d. 12 (dua belas)  tahun dan denda Rp 200 juta s.d. Rp 5 milyar.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement