PDIP Anggap Anies Salahi Prosedur dengan Terbitkan IMB Reklamasi

Image title
Oleh Antara
19 Juni 2019, 20:08
Anies terbitkan IMB reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Penampakan pembangunan di atas lahan reklamasi Pulau C dan D.

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta dianggap menyalahi prosedur. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menganggap penerbitan IMB reklamasi Teluk Jakarta tanpa disertai dasar hukum.  

"Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," kata Gembong di Jakarta, Rabu (19/6) seperti dikutip dari Antara.

Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB reklamasi, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu merupakan dasar hukum untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.

"Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," kata dia.

(Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Jakarta, Anies Disebut Tak Berbeda dengan Ahok)

Advertisement

Dua raperda tersebut yakni Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada 2017, Anies menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga saat ini.

Anies menerbitkan IMB berlandaskan pada Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.  Pergub yang dikeluarkan pada pemerintahan era sebelumnya tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gembong menyatakan, penggunaan Pergub tersebut kurang tepat menjadi landasan penerbitan IMB reklamasi, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, juga mempersoalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar menerbitkan IMB reklamasi. Tubagus mengatakan pergub tersebut diterbitkan pada 25 Oktober 2016 itu ditengarai hanya untuk menutupi keterlanjuran pembangunan di atas pulau reklamasi sejak 2015 lalu.

"Bagaimana mungkin Pergub yang dibuat dengan maksud dan tujuan memberikan pedoman dalam persiapan dan perencanaan pengembangan di atas pulau, namun kenyataannya aktivitas pembangunan sudah berproses dan berdiri," kata Tubagus.

Tubagus juga menilai Anies tidak konsisten terkait permasalahan reklamasi. Hal ini ditunjukkan pada penyegelan bangunan yang ada di atas lahan reklamasi 2018 lalu, namun di tahun yang sama Anies mencabut penyegelan dengan alasan pengembang dianggap sudah memenuhi kewajiban.

Lebih lanjut, Tubagus menilai dalih Anies menerbitkan IMB atas dasar ketaatan dan good governance mengada-ada. Sebab, Tubagus menilai Anies saat ini sedang mencontohkan perilaku tata kelola yang buruk. Ia berpendapat, Anies tidak seharusnya menerbitkan IMB melainkan mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016.

"Bukan hanya menarik draf Raperda Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Kedua peraturan ini (Raperda dan Pergub) saling berhubungan," kata Tubagus.

(Baca: DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement