MK Tolak Perintahkan LPSK untuk Lindungi Saksi Prabowo-Sandi

Dimas Jarot Bayu
18 Juni 2019, 18:52
MK tolak perintahkan LPSK untuk lindungi saksi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Hakim konstitusi memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan saksi. Majelis hakim MK berpandangan tak memiliki wewenang untuk memerintahkan LPSK memberi perlindungan kepada saksi.

Permintaan agar MK memerintahkan LPSK memberi jaminan perlindungan terhadap saksi awalnya disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. Permintaan itu disampaikan Bambang di akhir persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Bambang mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat hasil konsultasi dengan LPSK kepada MK. Surat tersebut bakal disampaikan karena ada kebutuhan saksi yang khawatir keselamatannya terancam ketika menyampaikan keterangan.

“Ada satu gagasan untuk melindungi saksi, bahwa LPSK menyimpulkan kalau LPSK diperintahkan (MK) menjalankan fungsi perlindungan, maka dia akan melakukan itu,” kata Bambang.

(Baca: Alasan Tim Prabowo Minta Perlindungan LPSK untuk Saksi di Sidang MK )

Menanggapi itu, hakim anggota MK Suhartoyo menilai pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Sebab, tidak ada landasan hukum bagi MK dalam memberikan kewenangan kepada LPSK dalam melindungi saksi.

Di samping itu, Suhartoyo menilai LPSK bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, LPSK hanya dapat melindungi saksi dan korban dalam kasus pidana.

“Ketika MK memerintahkan (LPSK),  itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo lantas memastikan MK akan memberikan jaminan keamanan kepada saksi saat di persidangan dan sekitarnya. Sebab mulai besok, MK akan menerapkan mekanisme baru untuk menempatkan saksi di lokasi steril.

(Baca: Yusril: Permintaan Perlindungan Saksi Adalah Upaya Pembingkaian Teror)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...