Isu Referendum Aceh, Wiranto: Tuntutan MoU Helsinki Belum Selesai

Image title
Oleh Antara
18 Juni 2019, 17:06
referendum Aceh, Wiranto
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Wiranto menyatakan tuntutan dalam MoU Helsinki belum terselesaikan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebutkan mencuatnya isu referendum dari tokoh di Aceh lantaran masih ada tuntutan dalam MoU Helsinki yang belum terselesaikan. MoU Helsinki berisi poin-poin perjanjian damai antara RI-Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Mungkin memang ada tuntutan tentang MoU Helsinki yang belum terselesaikan," kata Wiranto ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/6) seperti dikutip dari Antara.

Wiranto menyarakan sudah mengecek ke Kemendagri, namun memang tuntutan yang belum terselesaikan karena masalah teknis dan bukan karena keengganan pemerintah pusat.

"Ada hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan lagi, dan belum selesai," kata Wiranto tanpa menyebutkan hal teknis apa yang belum terselesaikan.

(Baca: Wiranto: Tidak Ada Celah Referendum dalam Hukum Indonesia)

Rencananya Wiranto bertemu dengan mantan Panglima GAM Muzakir Manaf, namun batal karena Muzakir alias Mualem tengah mengikuti rapat KONI.

"Saya rencanakan lagi kalau ada waktu yang baik. Saya pikir tidak ada masalah, bertemu atau tidak bertemu sudah jelas masalahnya bahwa beliau menarik pernyataan nya soal referendum itu dan tetap mengakui Aceh sebagai bagian NKRI yang tak terpisahkan," kata mantan Panglima ABRI ini.

Wiranto pun menegaskan tidak ada kekhawatiran soal referendum karena referendum tidak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia. "Aturan soal referendum sudah dicabut baik Tap MPR nya maupun UU nya juga sudah tidak ada. Jadi, tidak perlu takut," kata Wiranto.

Referendum atau jajak pendapat politik ini memang pernah ada dalam Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1993. Namun, dasar ini sudah dicabut melalui TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998. Demikian pula istilah referendum dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1985 sudah dianulir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.

(Baca: Serial KataTradisi: Bubur Kanji yang Selalu Dinanti Warga Aceh )

Isu pemisahan daerah dari negara melalui referendum kembali mencuat dengan pernyataan yang dilontarkan Mualem saat peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019. Mantan Wakil Gubernur Aceh itu menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.

Belakangan, Mualem mengklarifikasi pernyataannya melalui video berdurasi 2 menit yang beredar melalui media sosial. Dalam video, Mualem menyatakan rakyat Aceh saat ini cinta damai dan pro terhadap NKRI. Dia juga berharap Provinsi Aceh ke depan semakin maju dalam bingkai NKRI.


Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...