Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 Juni 2019, 10:43
Anies memberikan IMB pulau reklamasi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Setelah menyegel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan IMB untuk pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengatakan IMB diterbitkan sebagai izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi yang telah terbangun.
IMB di antaranya diberikan kepada Pulau D yang dikelola pengembang PT Kapuk Naga Indah - anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Anies mengatakan dia menerbitkan IMB agar pulau hasil reklamasi tersebut dapat dimanfaatkan.

“Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan public,” kata Anies seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

(Baca: Pengadilan Tolak Gugatan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta)

Anies mengatakan pemberian IMB ini berbeda dengan pemberian izin untuk pulau reklamasi. Dia mengatakan sudah menghentikan 14 dari 17 rencana pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.

Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D
Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Anies memaparkan reklamasi sebagai program program pemerintah mengacu pada Kepres Nomor 52 Tahun1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995.  Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.

(Baca: Ditunjuk Anies, JakPro Bangun Ruang Publik di Sebagian Pulau Reklamasi)

Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%. “Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Anies.

Dalam memanfaatkan areal reklamasi, pihak swasta harus mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut. “Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...