Digugat Kubu Prabowo, Ini Duduk Soal Jabatan Ma'ruf di Anak Bank BUMN

Dimas Jarot Bayu
12 Juni 2019, 20:41
jabatan Maruf di bank BUMN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Maruf Amin saat debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah menjadi polemik. Hal tersebut pasca-Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menambahkan dalil pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf dalam dokumen perbaikannya di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto beranggapan jika masih duduknya Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, Bambang menyebut pasal itu mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden tidak menduduki jabatan tertentu di BUMN atau BUMD.

Atas dasar itu, Bambang menilai MK harus mempertimbangkan dalil tersebut dan mendiskualifikasi keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. "Kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," kata Bambang di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

(Baca: Jabatan Ma’ruf Disorot Kuasa Hukum Prabowo, TKN Anggap Mengada-Ada)

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf tak tinggal diam melihat salah satu dalil gugatan Prabowo-Sandiaga di MK tersebut. Mereka langsung membantah jika Ma'ruf telah melakukan pelanggaran UU Pemilu 2019.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, kandidat dalam Pilpres 2019 yang harus membuat surat pernyataan pengunduran diri hanyalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 227 huruf P UU Pemilu.

Arsul menyebut BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Hal itu merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menurut dia, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut. Sebab, keduanya tidak mendapatkan penyertaan modal negara secara langsung.

(Baca: Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK karena Kecewa Proses Pemilu 2019)

Bank Syariah Mandiri merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki PT BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI karena negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Terkait dengan jabatan Ma'ruf, Arsul menyebut kandidat Pilpres 2019 yang harus mengundurkan diri adalah karyawan yang diangkat pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha bersangkutan. Ada pun, Arsul menilai jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah bukanlah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan.

(Baca: Kawal Pemilu Temukan Kekeliruan, Bukan Kecurangan di Pemilu 2019)

Jabatan Ma'ruf juga bukan berupa direksi atau komisaris yang diangkat melalui RUPS badan usaha berbentuk perseroan terbatas. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul.

Tak hanya Arsul, KPU pun menilai Ma'ruf tidak melanggar aturan karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Sebab, KPU meyakini jika kedua perusahaan tersebut bukanlah berstatus sebagai BUMN.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, BNI Syariah dan Bank Mandiri merupakan anak perusahaan. "Sehingga kemudian calon wakil presiden Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim di kantornya, Jakarta.

(Baca: Yusril Pimpin Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dalam Sengketa Pilpres)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Fahmi Ramadhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...