Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Anggap KPK Melampaui Batas

Dimas Jarot Bayu
12 Juni 2019, 19:00
Sjamsul Nursalim, KPK, BLBI
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Pimpinan KPK mengumumkan status Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kuasa hukum pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar kliennya segera menyerahkan diri tak tepat. Bahkan, Maqdir menilai pernyataan KPK tersebut dianggapnya telah melampaui batas.

"Kalau KPK meminta beliau menyerahkan diri ke KPK, maka menurut hemat saya permintaan itu tidak benar," kata Maqdir ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (12/6).

Menurut Maqdir, permintaan KPK tersebut seakan telah memvonis Sjamsul bersalah dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal, Maqdir menilai proses peradilan terhadap Sjamsul belum dimulai.

(Baca: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Kasus BLBI)

Advertisement

Sjamsul pun sampai saat ini belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Seolah-olah KPK sudah menghukum pak Sjamsul Nursalim tanpa proses peradilan," ujar Maqdir.

Terkait dengan peluang KPK mengajukan proses pengadilan tanpa kehadiran Sjamsul (in absentia), Maqdir menyatakan belum sempat berbicara dengan kliennya. Maqdir pun belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah penetapan Sjamsul sebagai tersangka.

Meski demikian, Maqdir mengatakan pihaknya akan segera mendiskusikan hal tersebut dengan tim kuasa hukum Sjamsul. "Tentunya segera akan didiskusikan dengan tim," kata dia.

(Baca: Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim yang Jadi Tersangka KPK)

KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Itjih Menyerahkan Diri

KPK meminta agar Sjamsul beserta istrinya, Itjih Nursalim dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan demikian, Sjamsul dan istrinya dapat melakukan pembelaan diri atas kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat dirinya.

Selama ini, Sjamsul dan Itjih tak pernah memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Padahal, KPK telah berupaya memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai saksi secara patut sejak penyelidikan lanjutan dimulai pada Agustus 2018.

Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan ke alamat keduanya yang tercatat secara formil maupun lainnya di Indonesia dan Singapura. Waktu yang diberikan KPK untuk Sjamsul dan Itjih memberikan keterangan tersebut, antara lain pada 8,9, dan 22 Oktober 2018 serta 28 Desember 2018.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement