Kementerian ESDM Masih Belum Rampungkan Kajian RUU MIgas

Image title
10 Juni 2019, 17:25
pembahasan RUU Migas
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi (migas) masih dalam tahap kajian. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto menyatakan masih banyak yang harus dilengkapi oleh pemerintah dalam draft RUU Migas

"Sedang kami lengkapi, masih kurang banyak. (Detailnya) lupa, saya tak ingat," kata Djoko saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Djoko menyampaikan ESDM saat ini juga masih menunggu undangan dari parlemen untuk membahas revisi UU tersebut. "Kami masih nunggu undangan parlemen untuk membahasnya," kata Djoko.

(Baca: DPR Pesimistis RUU Migas Rampung pada Periode Sekarang)

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, draft RUU Migas telah lama diserahkan kepada pemerintah. Namun, hingga kini komisinya belum menerima masukan dari pemerintah dalam bentuk DIM (Daftar Isian Masalah). "Terkesan pemerintah nyaman dengan UU yang ada sekarang, yang sesungguhnya melanggar konstitusi. Jadi (penyebab) mandeg (ada) di mereka," kata Gus Irawan kepada Katadata.co.id, Jumat, (7/6).

Gus Irawan menyatakan bila RUU Migas tak rampung pada periode parlemen saat ini, maka pembahasan yang telah berlangsung menjadi sia-sia. "Karena (pembahasan RUU) tidak dapat carry over ke periode berikutnya," ucapnya.

Sebenarnya, Revisi UU Migas ini sudah lama dibahas di DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Hingga saat ini, pendiskusian RUU ini juga belum menenemui titik temu.

(Baca: Disetujui Paripurna, DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Migas)

Disetujui Paripurna, DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Migas

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Disetujui Paripurna, DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Migas" , https://katadata.co.id/berita/2018/12/03/disetujui-paripurna-dpr-dan-pemerintah-segera-bahas-ruu-migas
Penulis: Fariha Sulmaihati
Editor: Arnold Sirait

Adapun sejumlah poin yang tercantum dalam RUU Migas tersebut;

Pertama, pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.

Kedua, pemerintah pusat menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan BUK Migas. Batas dan syarat ditetapkan Presiden atas usul Menteri. Menteri sebelum menyampaikan usulan kepada Presiden melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang bersangkutan.

(Baca: Menimbang Arahan Jokowi dalam Konsepsi Kelembagaan Hulu Migas)

Ketiga, kegiatan usaha hilir minyak bumi dilaksanakan BUMN di bidang hilir Minyak Bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi minyak bumi dikuasai negara dan dikelola pemerintah pusat melalui BUMN di bidang hilir minyak bumi untuk pelaksanaannya.

Keempat, kegiatan usaha hilir gas bumi mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi, dan niaga. Kegiatan ini dilaksanakan BUMN di bidang hilir gas bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi gas bumi dikuasai negara dan dikelola pemerintah pusat melalui BUMN untuk penyelenggaraannya.

Kelima, BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan koperasi dalam melakukan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Keenam, BUK Migas berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Ketujuh, BPH Migas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kedelapan, negara menjamin pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional. Jaminan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri dilaksanakan oleh Pemerintah melalui BUK Migas.

Kesembilan, BUK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama yang sudah menghasilkan produksi minyak bumi dan/atau gas bumi wajib membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Kesepuluh, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan BUK Migas wajib mengelola dana migas secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.

Kesebelas, dalam hal BUK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama akan menggunakan bidang tanah milik negara mereka wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atas tanah negara. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduabelas, pemerintah pusat melalui menteri melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penguasaan dan pengusahaan migas, baik hulu, hilir, dan kegiatan usaha penunjang. Ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan undang-undang lain.

Ketigabelas, setiap orang dilarang tanpa hak memiliki, menggunakan, memanfaatkan membuka rahasia, dan/atau menginformasikan kepada pihak ketiga data survei umum.

Keempatbelas, SKK Migas tetap melaksanakan fungsi dan tugas sampai dengan terbentuknya BUK Migas. Semua bentuk Kontrak Kerja Sama yang ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...