Prabowo Jadi Terlapor Makar, BPN Klaim Ucapan Capres Tak Bisa Dipidana

Image title
Oleh Antara
21 Mei 2019, 10:01
Prabowo jadi terlapor kasus makar
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) didampingi Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyampaikan konferensi pers tentang klaim kemenangan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Prabowo menjadi terlapor kasus makar terkait pernyataan di Kertanegara.

Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi terlapor dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno mengklaim semua ucapan Prabowo sebagai calon presiden tak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre, Selasa (21/5) seperti dikutip dari Antara.

Andre juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

(Baca: Gerindra, PKS dan PAN Tolak Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019)

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tindakan makar ini disebut menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap. Dalam tindakan makar tersebut, Eggi diduga melibatkan terlapor lain, di antaranya Prabowo.

(Baca: Eggi Klaim Seruan People Power Terkait Posisi Advokat di Kubu Prabowo)

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan SPDP tersebut bukan atas nama Prabowo Subianto. Dasco mengatakan SPDP tersebut atas nama Eggi Sudjana, dan status Prabowo sebagai terlapor, bukan tersangka.

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.

Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. Dia mengatakan Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...