Eks Hakim MA Nilai 'People Power' Kubu Prabowo Mengarah kepada Makar

Dimas Jarot Bayu
10 Mei 2019, 13:42
gerakan people power Prabowo
Beberapa pendukung Prabowo Subianto menyerukan gerakan people power saat di , Kartanegara, Jakarta (17/4).

Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun menilai wacana pengerahan kekuatan rakyat (people power) yang ada saat ini cenderung mengarah ke gerakan makar. Sebab, gerakan people power  yang belakangan disuarakan kubu pendukung Prabowo Subianto tersebut tidak ditujukan untuk keadilan masyarakat.

Gayus mengatakan, gerakan people power yang ada saat ini didasari oleh hasutan pihak tertentu untuk menyimpang dari hukum. "(People power) sekadar memenuhi keinginan pihak yang tidak puas," kata Gayus di Universitas Indonesia, Jakarta, Jumat (10/5).

Hal senada disampaikan Dosen Filsafat UI Donny Gahral Adian. Menurut Donny, wacana people power saat ini tidak tepat. Sebab, tidak ada kondisi yang memungkinkan people power dapat terwujud, yakni pemerintahan otoriter, represif, serta krisis ekonomi. "Tidak ada alasan untuk people power dapat terjadi sekarang," kata Donny.

(Baca: DPP PAN Sebut People Power Layu Sebelum Berkembang)

Advertisement

Atas dasar itu, Donny meminta agar pemerintah dapat tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya melakukan people power. Gayus menambahkan, aparat penegak hukum bisa menggunakan pasal makar dalam KUHP untuk menindak orang-orang yang melakukan people power tersebut.

Dalam pasal tersebut, pelaku makar dapat diancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. "Ancaman hukumannya ada dan jelas," kata Gayus.

Kendati, Gayus meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus dugaan makar dengan cermat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa membedakan mana tindakan yang masih percobaan makar dan yang sudah makar.

"Nanti penyidik akan melakukan penyidikan, penuntutan, dan hakim yang akan memutuskan apakah ini percobaan atau sudah masuk dalam tindakan," kata Gayus.

(Baca: Pernyataan 'People Power' Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar)

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan polisi berdasarkan pernyataan Eggi saat orasi pada Rabu, 17 April di rumah kediaman Prabowo.

Eggi menyebut people power bakal dilakukan apabila terbukti ada kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2019. Berikut petikan orasi Eggi: "Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power."

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(Baca: Ancaman People Power Potensi Jadi Blunder bagi Prabowo-Sandiaga)

Narasi people power awalnya digaungkan oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Amien Rais yang mengancam bakal mendorong masyarakat berbondong-bondong bergerak bila terjadi kecurangan dalam Pemilu.

Menurut Amien, rencana aksinya itu merupakan bagian dari pemberontakan sosial atau social revolt masyarakat kepada penguasa. “Apabila ada kecurangan, kami akan mendorong masyarakat ke Monas,” kata Amien.

Wacana serupa disampaikan Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiono. Menurut Sugiono, pihak-pihak yang curang dalam Pilpres 2019 akan berhadapan dengat kekuatan rakyat.

Sugiono mengatakan, rakyat tak akan mau dicurangi dalam kontestasi politik tahun ini. Pasalnya, rakyat saat ini menginginkan perubahan dan pemerintahan yang bersih. Sugiono menyebut rakyat tidak mendapatkan dua hal tersebut di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini.

(Baca: Wiranto: Hasut Massa untuk Klaim Kemenangan Berpotensi Melanggar Hukum)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement