Sebulan Rawat Inap di RS Polri, Romahurmuziy Kembali Masuk Rutan KPK

Dimas Jarot Bayu
3 Mei 2019, 12:17
Romahurmuziy dirawat di RS Polri
Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut pembantaran bagi eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu kini harus kembali menghuni rumah tahanan KPK setelah menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta sekitar sebulan.

Juru bicara KPK Febridiansyah mengatakan, pembantaran terhadap Romahurmuziy dicabut pada Kamis (2/5) malam. Hal itu dilakukan setelah pihak RS polri menyimpulkan Romahurmuziy tak perlu menjalankan rawat inap.

"Pembantaran dicabut. KPK kemudian membawa Romahurmuziy kembali ke rutan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/5).

(Baca: KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Romahurmuziy)

Advertisement

Romahurmuziy sebelumnya dibantarkan di RS Polri sejak 2 April 2019. Dia harus menjalani rawat inap karena keluhan gangguan pada pencernaannya. Pihak RS Polri juga menyebut Romahurmuziy mengalami masalah lain terkait riwayat operasi batu ginjal yang pernah dijalaninya.

Untuk diketahui, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Romahurmuziy diduga menerima uang suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Romahurmuziy diduga menerima uang suap tersebut dua kali, yakni Rp 250 juta pada Februari 2019 dan Rp 50 juta pada 15 Maret 2019. Uang tersebut diduga diberikan Muafaq dan Haris untuk memuluskan proses seleksi jabatan yang tengah dijalani keduanya.

(Baca: Geledah Ruang Menag, KPK Temukan Rp 180 Juta dan US$ 30 Ribu)

Atas perbuatannya, Romahurmuziy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK menyangkakan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement