Kasus Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pencoblosan ulang dengan metode pemungutan suara lewat pos terkait kasus surat suara tercoblos yang terungkap beberapa waktu lalu.
"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang, terbatas hanya pada metode pos di Kuala Lumpur" kata Rahmat Bagja, anggota bawaslu, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
(Baca: Terkait Surat Suara Tercoblos, Tim KPU-Bawaslu Bertemu Polisi Malaysia)
Pemilih yang mendapat rekomendasi untuk melakukan pencoblosan ulang sebanyak 319.293 orang atau sesuai dengan jumlah peserta pemungutan suara yang menggunakan metode pos di Kuala Lumpur.
Dengan adanya pencoblosan ulang maka hasil penghitungan suara dengan metode pos untuk Kuala Lumpur sebelumnya, tidak dihitung. "Kami pun merekomendasikan agar surat suara hasil pencoblosan metode pos di Kuala Lumpur tidak dihitung," kata Ketua Bawaslu Abhan.
(Baca: Eggi Sudjana Cs Protes Bawaslu Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia)