Kasus Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Ulang

Yuliawati
Oleh Yuliawati
16 April 2019, 18:39
surat suara tercoblos
Pekerja lepas melipat surat suara di gudang Komisi Pemilihan Umum, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pencoblosan ulang dengan metode pemungutan suara lewat pos terkait kasus surat suara tercoblos yang terungkap beberapa waktu lalu.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang, terbatas hanya pada metode pos di Kuala Lumpur" kata Rahmat Bagja, anggota bawaslu, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

(Baca: Terkait Surat Suara Tercoblos, Tim KPU-Bawaslu Bertemu Polisi Malaysia)

Pemilih yang mendapat rekomendasi untuk melakukan pencoblosan ulang sebanyak 319.293 orang atau sesuai dengan jumlah peserta pemungutan suara yang menggunakan metode pos di Kuala Lumpur.

Dengan adanya pencoblosan ulang maka hasil penghitungan suara dengan metode pos untuk Kuala Lumpur sebelumnya, tidak dihitung. "Kami pun merekomendasikan agar surat suara hasil pencoblosan metode pos di Kuala Lumpur tidak dihitung," kata Ketua Bawaslu Abhan.

(Baca: Eggi Sudjana Cs Protes Bawaslu Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...