KPK dan Ombudsman Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi

Dimas Jarot Bayu
18 Maret 2019, 14:18
Gedung KPK
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
KPK dan Ombudsman kerja sama pertukaran data.

Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman terkait pertukaran data informasi antardua lembaga tersebut. Dengan adanya nota kesepahaman ini, maka berbagai laporan masyarakat kepada Ombudsman yang terindikasi tindak pidana korupsi dapat juga ditindaklanjuti oleh KPK.

Sebaliknya, jika ada laporan ke KPK yang diduga memiliki potensi maladministrasi dapat ditangani Ombudsman. "Esensinya adalah kedua lembaga ini mestinya berkolaborasi sehingga berbagai laporan itu dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di kantornya, Jakarta, Senin (18/3).

Rifai mengatakan, selama ini ada puluhan laporan setiap tahunnya yang diterima Ombudsman ternyata terindikasi korupsi. Hanya saja, Ombudsman tak bisa menindaklanjuti hal tersebut lantaran bukan wewenangnya.

(Baca: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)

Dia mencontohkan hal tersebut seperti adanya pungutan uang dari Komite Sekolah di berbagai daerah kepada para peserta didiknya. Menurut Rifai, pungutan tersebut dapat mengarah kepada tindakan gratifikasi.

"Biasanya pungutan-pungutan itu belum tentu semata-mata untuk pendidikan," kata Rifai.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...